عَنْ زَيْنَبَ بِنْتِ أَبي سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهُمَا قَالَتْ : دَخَلْتُ عَلَى أُمِّ حَبِيبةَ رَضِيَ اللَّه عَنْهَا زَوْجِ النَّبِيِّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم حِينَ تُوُفِّي أَبُوها أَبُو سُفْيَانَ بْنُ حَرْبٍ رَضِي اللَّه عَنْهُ ، فدَعَتْ بِطِيبٍ فِيهِ صُفْرَةُ خَلُوقٍ أَوْ غَيْرِهِ ، فدَهَنَتْ مِنْهُ جَارِيَةً ، ثُمَّ مَسَّتْ بِعَارِضَيْها . ثُمَّ قَالَتْ : وَاللَّهِ مَالي بِالطِّيبِ مِنْ حَاجَةٍ ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يقُولُ عَلى المِنْبرِ: « لا يحِلُّ لامْرأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاثِ لَيَالٍ ، إِلاَّ عَلى زَوْجٍ أَرْبَعَة أَشْهُرٍ وَعَشْراً » قَالَتْ زَيْنَبُ : ثُمَّ دَخَلْتُ عَلى زَيْنَبَ بنْتِ جَحْش رَضِيَ اللَّه عَنْهَا حِينَ تُوُفِّيَ أَخُوهَا ، فَدَعَتْ بِطِيبٍ فَمَسَّتْ مِنْه ، ثُمَّ قَالَتْ : أَمَا وَاللَّهِ مَالي بِالطِّيبِ مِنْ حاجَةٍ ، غَيْرَ أَنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم يَقُولُ عَلى المِنْبَر : « لا يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْم الآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلاَثٍ إِلاَّ عَلى زوجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً». متفقٌ عليه .
1771. Dari Zainab binti Abu Salamah radhiallahu ‘anha, katanya: “Saya masuk ke tempatnya Ummu Habibah, yaitu istrinya Nabi shalallahu alaihi wasalam ketika ayahnya yaitu Abu Sufyan bin Harb meninggal dunia. Ummu Habibah meminta harum-haruman -seperti minyak wangi dan sebagainya- yang berwarna kuning karena keaslian kejadiannya atau kuning karena lainnya -dengan dicampuri bahan penguning dalam membuatnya-. Ia meminyaki seorang jariyah -gadis- lalu mengenakannya pada pipinya sendiri, kemudian ia berkata: “Demi Allah, saya sebenarnya tidak memerlukan pada harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda di atas mimbar: “Tidak halallah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir itu kalau ia berkabung -dengan meninggalkan berhias dan sebagainya- karena meninggalnya seorang mayit lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu ialah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari.” Zainab -yang meriwayatkan hadits ini- berkata lagi: “Selanjutnya saya pernah masuk ke tempat Zainab binti Jahsy radhiallahu ‘anha ketika saudaranya yang lelaki meninggal dunia. Ia meminta harum-haruman lalu mengenakan sekedarnya dari harum-haruman itu, kemudian ia berkata: “Sebenarnya, demi Allah saya tidak memerlukan menggunakan harum-haruman ini, hanya saja saya pernah mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda di atas mimbar: “Tidak halallah bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, kalau ia berkabung -dengan meninggalkan berhias dan sebagainya- karena meninggalnya seorang mayit, lebih dari tiga hari, kecuali kalau yang meninggal dunia itu adalah suaminya, maka berkabungnya itu adalah selama empat bulan sepuluh hari.” (Muttafaq ‘alaih)

EmoticonEmoticon